Dark/Light Mode

Bupati Kudus Non Aktif Segera Disidang

Jumat, 22 November 2019 21:33 WIB
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Foto: Teddy Kroen/RM
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Foto: Teddy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 ke penuntutan. 
Kedua tersangka itu adalah Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka MTZ  (Bupati Kudus periode 2018-2023) dan ATO (Staff Khusus Bupati Kudus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11). "Rencana sidang akan dilakukan di PN Semarang," imbuh eks aktivis ICW itu. 

Baca juga : Penyuap Mantan Dirut Perum Perindo Segera Disidang

Sejauh ini, komisi antirasuah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya, Plt. Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, serta pihak swasta. 

Tamzil ditangkap bersama 8 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2019. Tamzil kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Bupati Kudus Tamzil dan Agus diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.

Baca juga : Soal Kritik Kondisi Stadion GBT, Pemkot Surabaya Jangan Baper

Tamzil sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan praperadilan M Tamzil sehingga status tersangkanya tetap sah. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.