Dark/Light Mode

Ngeluh Sakit, Rizal Djalil Batal Digarap KPK

Senin, 30 September 2019 14:04 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggarap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Sedianya, Rizal bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Rizal awalnya sempat datang ke Gedung KPK. "Rizal Djalil, Anggota BPK tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini. Datang sekitar pukul 9," ungkap Febri, Senin (30/9).

Namun, Rizal mengeluh sakit. Penyidik pun tidak jadi melakukan pemeriksaan. "Tidak jadi dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Sehingga, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," imbuh Febri.

Baca juga : Geledah Kantor Penyuap Rizal Djalil, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Sedangkan saksi Leonardo JP, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rizal Djalil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember tahun lalu, dan menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar kepada Rizal, dari Leonardo.

Baca juga : Arahkan PT MD Garap Proyek SPAM, Rizal Djalil Kecipratan Duit 100 Ribu Dolar Singapura

Rizal mengarahkan PT MD agar mendapat proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Lalu, Rizal pun menerima uang 100 ribu atau setara Rp 1,3 miliar dari Leonardo.

Sebagai penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Duh, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK

Sementara Leonardo sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.