Dark/Light Mode

Belum Berencana Menggugat Ke MK

Pemenang Pilkada 2020 Nggak Ngotot

Kamis, 4 Januari 2024 07:40 WIB
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. (Foto: Antara)
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menyatakan belum berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masa jabatan mereka yang tidak genap 5 tahun.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018, yang menolak masa jabatannya dipangkas atau tidak sampai 5 tahun.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, putusan MK yang mengabulkan gugatan dari sejumlah kepala daerah, tidak berlaku bagi pemenang Pilkada 2020 atau kepala daerah yang dilantik di tahun 2021. Namun begitu, dia mengakui, putusan itu menginspirasi para kepala daerah lain yang masa jabatan­nya terpangkas untuk melayang­kan gugatan serupa ke MK.

Baca juga : Bekali Keterampilan Mengajar, Ganjar Milenial Dorong Anak Muda NTT Jadi Guru

“Putusan MK menginspira­si para kepala daerah. Kalau kami (mengajukan gugatan) ke MK, kemungkinan itu (dikabulkan) ada. Ada 154 Pilkada di 2020, dan itu semua terpangkas masa jabatannya,”ujarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (2/1/2024).

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu menerangkan, berdasar aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatan Wali Kota Banjarmasin dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2021-2024 berakhir pada Desember 2024. Bila masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak dipangkas, sambung dia, mereka akan men­jabat sampai Juni 2026.

“Sepatutnya, satu periode masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Tapi, adanya Pilkada serentak 2024 membuat masa jabatan para kepala daerah yang dilantik tahun 2021, ter­pangkasnya 1 tahun 6 bulan,” jelas Ibnu.

Baca juga : Pancasila Berperan Mengatasi Ketegangan Politik

Lebih lanjut, dia menjelaskan, banyak program pembangunan yang menjadi visi misi para kepala daerah hasil Pilkada 2020, harusnya dirampungkan hingga tahun 2026. Namun, pemangkasan itu membuat mereka berharap pada kepala daerah selanjutnya, untul melanjutkan dan menuntaskan program yang telah direncanakan.

Terpisah, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengaku, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengajukan uji materi ke MK terkait masa jabatan yang dipangkas. Sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020 dan baru dilantik pada 26 Februari 2021, dia menerima masa jabatannya berakhir di tahun 2024, atau hanya menjabat selama 3,5 tahun.

“Saya tidak ambil pusing soal masa jabatan yang tidak sampai 5 tahun itu. Kalau aturannya hanya 3,5 tahun, ya sudah. Tidak perlu minta lebih. Kembalikan saja pada aturan,” ujarnya di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/1/2024).

Baca juga : Inilah 31 Merek Ternama Pemenang Top Halal Award 2023

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik itu menegaskan, dirinya tidak ngotot harus menjabat selama lima tahun. “Itu kan amanah rakyat. Kalau ingin lebih, ya nyalon lagi di pemilihan selanjutnya,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 4/1/2024 dengan judul Belum Berencana Menggugat Ke MK, Pemenang Pilkada 2020 Nggak Ngotot  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.