Dark/Light Mode

DJP Tanggapi Polemik PPN IPL Apartemen, Tagihan Listrik Dan Air Dikecualikan

Kamis, 26 September 2024 13:31 WIB
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin. Foto: M Ade Al Kautsar/RM
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin. Foto: M Ade Al Kautsar/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat suara terkait polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di apartemen dan rumah susun. 

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

“Di PP 49 tahun 2022, sudah jelas. Mana yang dikecualikan dari PPN,” kata Arifin di acara Media Gathering Kementerian Keuangan 2024 di Serang, Kamis (26/9).

Baca juga : Dor Tetangga Pake Pistol Air, Dipolisikan

Menurutnya, jasa sosial seperti tagihan listrik dan air itu tidak terhutang PPN. Akan tetapi, jasa pengurusan atau charge yang dikenakan pihak pengelola masuk dalam kategori terhutang PPN.

"Yang tinggal di apartemen pasti tahu itu. Tagihan listriknya, misal Rp 50 ribu, terus ada charge Rp 30 ribu. Jadi Rp 80 ribu.  Kalau invoicenya dipisah maka yang terutang PPN itu sebenarnya jasanya saja," lanjutnya.

Kendati demikian, polemik terkait IPL yang dikenakan PPN ini terus memanas di media sosial. Banyak penghuni apartemen merasa kebijakan ini sebagai aturan baru yang akan menambah beban biaya hidup mereka. 

Baca juga : Polemik Pilpres Jangan Terulang di Pilkada 2024

“Di medsos seolah-olah ini aturan baru akan diterapkan pada penghuni apartemen. Padahal, enggak ada aturan baru kok itu,” tambah Arifin.

Sistem pungutan PPN IPL ini, kata Arifin, sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Pengelola apartemen atau rumah susun harus menerbitkan faktur dan memungut PPN sesuai aturan yang berlaku. 

“Sama kayak jual buku, yang menanggung PPN adalah pembeli. Begitu juga dengan IPL di apartemen, yang bayar penghuni, tetapi pengelola yang pungut,” jelasnya.

Baca juga : Prof Mahfud Ingin Pemulihan Korban HAM Berat Dilanjutkan

Namun, meski pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru, para penghuni rumah susun dan apartemen tetap keberatan. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menyatakan akan melayangkan protes kepada DJP terkait penerapan PPN atas IPL tersebht. Bahkan, pihanya juga berencana akan melakukan aksi demonstrasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.