Dark/Light Mode

Divonis 5 Tahun, Hakim Cabut Hak Politik Bowo 4 Tahun

Rabu, 4 Desember 2019 15:25 WIB
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. 

Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Baca juga : Nunung Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tapi Cuma Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Selain hukuman pidana,hakim juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun. Hakim juga meminta jaksa mengembalikan uang sebesar Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Sebelumnya dari penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp 10.384.399.037 dalam beberapa mata uang. 

Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani Bowo juga disebut menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. 

Baca juga : Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR. 

Dalam kasus ini, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti selama satu tahun dan enam bulan penjara. 

Penyuap Bowo ini juga dihukum denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp 311.022.932 dan USD 158.733. 

Baca juga : Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Dicabut 5 Tahun

Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik sendiri sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Asty dan Taufik memberikan suap dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT HTK mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal PT PILOG. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.