Dark/Light Mode

Dugaan Fraud Rp 3 T Di LPEI, 6 Perusahaan Diminta Koperatif

Senin, 18 Maret 2024 13:23 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Ist)
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada enam perusahaan lainnya dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Enam perusahaan ini merupakan tahap kedua yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Akan ada batch dua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar, masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tuturnya dalam konferensi pers di lobby Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Jaksa Agung menambahkan, laporan dugaan rasuah yang diduga dilakukan enam perusahaan itu nantinya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Sekda Dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur tahap dua tersebut, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

"Agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," tegasnya.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca juga : Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Terkait laporan pada tahap pertama, ada empat perusahaan yang diduga melakukan korupsi atas dana kredit yang digelontorkan LPEI. Laporan kasusnya langsung diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Jadi untuk tahap (batch) pertama, Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMS Rp 216 miliar, PT SPV Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Total keseluruhannya Rp 2,505 triliun," ungkapnya.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," tambah Jaksa Agung.

Baca juga : Hutama Karya Akan Koperatif Dan Transparan

Sementara Sri Mulyani menerangkan, dalam upaya membongkar dugaan korupsi ini, LPEI membentuk tim terpadu. Tim ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAM Datun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim terpadu bertugas meneliti kredit-kredit yang bermasalah di tubuh LPEI.

Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI. "Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," lanjut Sri Mulyani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.