Dark/Light Mode

Tetap Dibolehkan Jadi Kepala Daerah

Mematikan Koruptor Sulitnya Minta Ampun

Sabtu, 7 Desember 2019 08:51 WIB
Gedung KPU. (Foto: Net)
Gedung KPU. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU sudah berkali-kali mencoba melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada maupun Pileg. Namun, larangan tersebut selalu mental. Termasuk untuk Pilkada 2020. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2019 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020, tak ada larangan mantan napi korupsi maju. Sulitnya mematikan koruptor.

PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019. Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat di dalamnya, tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur larangan mantan napi korupsi maju sebagai kontestan Pilkada. 

Yang ada hanya larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yakni pada Pasal 4 ayat (1) huruf h. Pasal itu berbunyi, "bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak". Aturan itu sama dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Soal acuan eks koruptor mencalonkan diri hanya termuat pada aturan tambahan PKPU Nomor 18/2019. Itu pun cuma imbauan untuk tidak mencalonkan, bukan larangan. 

Baca juga : Tertibkan Truk Odol, Pemerintah Satukan Kekuatan

Aturan itu dimuat dalam dua ayat. Pertama, Pasal 3A ayat (3). Bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kedua, Pasal 3A ayat (4). Bunyinya, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi". 

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan, pihaknya tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena ingin fokus pada tahapan pencalonan yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019. Evi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan. Dengan begitu, peserta Pilkada dapat mengetahui persyaratan yang diberikan. 

"Sekarang ini kita lebih fokus pada tahapan. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi, kemarin. 

Baca juga : Tito Minta Seluruh Kepala Daerah Pahami Visi Misi Jokowi-Ma`ruf

Evi menuturkan, pihaknya tetap tak ingin ada eks napi korupsi maju Pilkada. Tapi, hal ini sekadar bersifat imbauan kepada parpol. Untuk larangan permanen, KPU berharap dapat dimasukkan dalam UU Pilkada. Jadi, tidak mengandalkan PKPU.

"Iya kita berharap itu kan dimasukkan dalam UU. KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol, untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor. Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU," tandasnya. 

Guru Besar Politik UI Prof Budyatna menilai, dengan terbitnya PKPU itu, menunjukkan betapa sulitnya mematikan koruptor. "Sulit banget melarang koruptor untuk maju jadi cakada. Sulit mematikan mereka," ujarnya, saat dikontak, semalam. 

Padahal, kata dia, korupsi bukan kejahatan biasa. Korupsi, bersama narkoba dan terorisme, masuk dalam kejahatan luar biasa alias extraordinary crime. "Jadi, kalau mantan napi narkoba dilarang dalam peraturan ini, mantan napi koruptor juga harus dong! Kan sama-sama extra ordinary crime. Dan jauh lebih berat daripada pidana macam maling ayam," tegas Budyatna. 

Baca juga : Prestasinya Maksimalkan Kontroversi Minimalkan

Kalau soal melanggar HAM, kata Budyatna, koruptor juga melanggar HAM rakyat untuk lebih sejahtera. "Korupsi salah satu sebab rakyat tak sejahtera. Mereka memakan hak rakyat," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.