Dark/Light Mode

Pahami Perbedaan Wewenang Arbitrase dan Pengadilan, Calon Hakim Kunjungi BANI

Jumat, 13 Desember 2019 13:34 WIB
Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di Jakarta Selatan, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)
Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di Jakarta Selatan, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum. Meskipun alternatif, putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap, dan dilindungi Undang-Undang. Beberapa kelebihan yang dimiliki membuat para pengusaha kini banyak menggunakan arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa. 

Atas uniknya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) arbitrase, Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Elyta Ras Ginting, membawa peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di Jakarta Selatan, Kamis (12/12). 

Baca juga : Ilmuwan dan Petinggi Iran Diimbau Tak Kunjungi AS

“Hal ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda. Sehingga hakim perlu mengetahui batasan dalam melakukan keputusan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (13/12).

PPC Terpadu ini, kta Elyta, merupakan angkatan III gelombang III yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama. “Hal itu tidak dapat dipisahkan. Karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan,” ujarnya.

Baca juga : Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Mau Digarap Lagi

Kata Elyta, dengan pahammnya para calon hakim terhadap tupoksi BANI, akan menambah wawasan peserta PPC. “Sehingga ke depan setelah menjadi hakim, peserta program ini mampu mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapat,” Ujar Elyta.

Mahkamah Agung secara rutin menggelar kunjungan studi untuk memberikan pemahaman kepada calon hakim mengenai perkara hokum. Sebanyak 41 peserta calon hakim pada gelombang kali ini diterima pengurus inti BANI. Ada Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, Sekjen BANI N. Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.