Dark/Light Mode

Main-main Dengan HGU di Kalbar, Inspektur Wilayah I BPN Jadi Tersangka

Jumat, 29 November 2019 20:26 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Komisioner KPK Laode M Syarif. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Komisioner KPK Laode M Syarif. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gusmin Tuarita dan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gusmin selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018, bersama-sama Siswidodo, diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

Syarif memaparkan, selaku Kakanwil BPN, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Baca juga : Presiden FIFA Ingin Piala Dunia U-20 di Indonesia Jadi Yang Terbaik

Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN.

Susunan Panitia diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil, dan anggotanya antara lain Siswidodo.

"Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN," ujar Syarif.

Diungkapkan Syarif, selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. Baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah, ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Baca juga : Budi Karya Happy Kembali Dipercaya Jadi Menhub

Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, hingga rekening milik anak-anakny

 "Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU (Gusmin Tuarita) telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesarm Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya," beber dia.

Sementara, uang yang diterima oleh tersangka SWD (Siswidodo) dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.

"Tersangka SWD (Siswidodo) juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah Syarif. Gusmin maupun Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.

Baca juga : Tito Resmi Diberhentikan Sebagai Kapolri, Bersiap Jadi Mendagri

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.