Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Kegiatan Seni Fiktif

Kejati Tahan Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta

Selasa, 7 Januari 2025 06:10 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kiri) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kanan) memakai rompi tersangka Kejati Jakarta. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kiri) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kanan) memakai rompi tersangka Kejati Jakarta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mengenai siapa yang menyiapkan ratusan stempel palsu untuk SPJ, Patris belum bersedia membeberkannya. Menurutnya, hal ini sudah masuk materi pe­nyidikan.

Patris mengemukakan, sejum­lah stempel dan dokumen telah dimusnahkan pelaku.

"Untung waktu pengeledahan belum semuanya (dimusnah­kan)," ujarnya. Penyidik telah memperoleh informasi detail mengenai upaya menghilangkan barang bukti itu.

Baca juga : Pevita Pearce, Anggun Bak Putri Kerajaan

Dalam penyidikan kasus ini, terkuak EO milik tersangka GAR tenyata berkantor di ge­dung Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Patris menyebutkan, ang­garan Dinas Kebudayaan tahun 2023 mencapai Rp 500 miliar. Penyidik masih menghitung jumlah pasti kegiatan fiktif pada periode itu.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan.

Baca juga : Pram-Rano Selangkah Lagi Masuk Balaikota

"Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin, 2 Januari 2025 lalu.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerin­tah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Untuk kelancaran proses hu­kum tersebut, IHW dan MFM telah dibebastugaskan. Selanjut­nya, jabatan Kepala Dinas Kebu­dayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi Pelaksana Tugas.

Baca juga : Merebak Di China, Virus HMPV Dipantau Pemerintah

"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan di­jatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka yang ber­sangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," pungkas Budi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.