Dark/Light Mode

Eddy Sindoro Sewa PR Bersihkan Nama Nurhadi

Senin, 21 Januari 2019 17:56 WIB
Sidang lanjutan kasus suap panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro (tengah) di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (21/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Sidang lanjutan kasus suap panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro (tengah) di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Senin (21/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro kedapatan pernah menggunakan jasa Public Relation (PR) untuk membersihkan nama baik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Cyrillus Irwanto Kerong sebagai konsultan PR menuturkan perintah datang dari Eddy Sindoro untuk membersihkan nama Nurhadi yang saat itu diberitakan secara negatif di media massa. “Saya diminta bantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan,” ujar dia dalam sidang lanjutan kasus suap panitera PN Jakpus dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1).

Baca juga : Atraksi Budaya Indonesia Meriahkan Matka Nordic Travel Fair 2019

Cyrillus mengatakan saat itu tengah ramai pemberitaan mengenai ruang kerja mewah milik Nurhadi. Eddy kemudian meminta dirinya cepat-cepat meralat berita tersebut. Atas permintaan itu, Cyrillus dibayar Rp 12 juta.

Dalam berita acara pemeriksaan, Cyrillus mengatakan, ia pernah diminta untuk memperbaiki citra negatif Nurhadi terkait pemberitaan soal pembagian suvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Cyrillus kemudian dibayar Rp 16 juta.

Baca juga : Eddy Sindoro Pernah Bikin Memo Untuk Nurhadi

Selain itu, Cyrillus pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Cyrillus mendapat bayaran Rp 20 juta. “Yang memberi uang tidak langsung Eddy. Melalui stafnya ada beberapa orang, termasuk Paul Montolalu,” beber Cyrillus.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Baca juga : Eddy Sindoro Setujui Pemberian Uang Untuk Panitera PN Jakarta Pusat

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :