Dark/Light Mode

Eddy Sindoro Setujui Pemberian Uang Untuk Panitera PN Jakarta Pusat

Senin, 7 Januari 2019 18:01 WIB
Eddy Sindoro (berkemeja putih)  saat memasuki ruang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12).  (Foto; Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Eddy Sindoro (berkemeja putih) saat memasuki ruang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto; Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin (7/1). Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti menjadi saksi bagi terdakwa Eddy Sindoro. Hesti mengakui, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pernah meminta uang kepadanya terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group itu. 

Permintaan uang itu kemudian dilaporkan Hesti kepada atasannya, Eddy Sindoro. Menurut Hesti, Eddy Sindoro menyetujui permintaan uang tersebut. “Saya bilang, Pak, itu PN Pusat minta uang Rp 100 juta. Kemudian, Pak Eddy intinya bilang, oke, coba kontak ke  Pak Hendra,” ujar Hesti. Hendra yang dimaksud adalah direksi PT Metropolitan Tirta Perdana. 

Baca juga : Eddy Sindoro Suap Panitera PN Jakpus Demi Anak Perusahaan Lippo Group

Anak perusahaan Lippo Group itu tengah dalam proses pelaksanaan aanmaning atau pemberitahuan eksekusi perkara wanprestasi di PN Jakpus. Eddy Sindoro pun menugaskan Hesti untuk berkomunikasi dengan Edy Nasution. Dia disuruh menanyakan persoalan aanmaning itu.

Hesti mengatakan, saat itu direksi PT Metropolitan sedang berada di luar kota. Dia pun menemui Edy Nasution untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Saat itulah Edy meminta uang kepada Hesti. Saat bertemu, Edy mengatakan, “itu kan aanmaning ketua pengadilan, kasi lah 100”.

Baca juga : Perdana, APT Pranoto Layani Penerbangan Jakarta - Samarinda

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sempat menanyakan, apakah Eddy Sindoro pernah keberatan dan melarang pemberian uang kepada penyelenggara negara. Namun, menurut Hesti, Eddy Sindoro sama sekali tidak melarang. Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.