Dark/Light Mode

Jiwasraya-Gate

Semua Yang Dicekal Ada di Indonesia, Nggak Ada Yang Kabur

Senin, 30 Desember 2019 14:00 WIB
ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)
ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman memastikan, 10 orang itu masih berada di Indonesia.   Korps adhyaksa telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah para orang yang dicekal ini untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.        

"Nggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasikan imigrasi sesuai prosedurnya, melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan. Bagaimana updatenya kita lihat perkembangannya," ujar Adi di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12).        

Baca juga : Jiwasraya Gate, SBY: Jangan-jangan Saya Disalahkan Lagi

Pagi ini, pukul 09.00, Kejagung mulai memanggil para saksi. Termasuk, mereka yang dicekal. "Jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6,7,8 (Januari) juga kami memanggil sekitar 20 orang," beber Adi.      

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa dua orang yang diperiksa hari ini. Layar yang menampilkan jadwal pemeriksaan di Gedung Bundar pun tidak menyala.        

Baca juga : Pasar Wisata Kapal Pesiar Indonesia Cukup Menjanjikan

Kejagung, kata Adi, tengah melakukan pendalaman kasus ini. Khususnya, terkait alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini. "Saya pikir nanti kita berimprove bagaimana membuktikan peristiwa yang diduga pidana korupsi. Biar kami bekerja dalam koridor. Kami juga menerapkan hukum acara dan hukum materinya secara seksama," tutup Adi.         

Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan, mereka yang dicekal mulai diperiksa hari ini. "Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka," ujarnya.         

Baca juga : Ini Daftar Presiden AS Yang Pernah Dimakzulkan

Kejagung, kata Burhanudin, sedang fokus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar. "Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya. Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas," tegas Burhanuddin.      

Kejaksaan mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Informasi yang beredar, kesepuluh orang itu adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Asmawi Syam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.