Dark/Light Mode

Harun Masiku Ada di LN Sebelum OTT, KPK Bakal Masukkan dalam DPO

Senin, 13 Januari 2020 14:40 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)
Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kader PDIP yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku, masih buron. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Harun berada di luar negeri. Dia sudah meninggalkan Tanah Air sebelum komisi antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (8/1), pekan lalu.         

"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Senin (13/1).        

Baca juga : Hari Gini Kok Masih Ada Penggusuran dan Ricuh

Nurul memastikan, KPK masih terus memburu Harun. Dia meminta Harun untuk menyerahkan diri. "Kalau pun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Ghufron.         

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.         

Baca juga : Melunak, Suharso Upayakan Islah

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.        

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.        

Baca juga : Menteri Tito Bakal Ambil Tindakan Keras dan Tegas

Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.