Dark/Light Mode

KPK Bakal Minta Bantuan Interpol Buru Caleg PDIP yang Kabur ke Singapura

Senin, 13 Januari 2020 21:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto : Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto : Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu caleg PDIP Harun Masiku yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR.

Ditjen Imigrasi menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia dan terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari.

Artinya, Harun telah berada di negeri singa dua hari sebelum komisi antirasuah melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1) pekan lalu.

Baca juga : KPK Buru Kader PDIP Harun Masiku

Dalam upaya mengejar Harun yang melarikan diri ke Singapura, KPK bakal berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Ghufron meyakini, komisinya bersama kepolisian dan Interpol dapat membekuk Harun. "Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," selorohnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Baca juga : Lina, Mantan Istri Sule Meninggal Dunia

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.