Dark/Light Mode

Jiwasrayagate, Benny Tjokro Ditahan Kejagung!

Selasa, 14 Januari 2020 18:06 WIB
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Mochtar Arifin memberikan keterangan kepada pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). (Foto: Jhon Roy PS/RM)
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Mochtar Arifin memberikan keterangan kepada pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). (Foto: Jhon Roy PS/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro resmi ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasrayagate, pada Selasa (14/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Benny yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dengan pengawalan ketat jaksa.

Baca juga : Inter Milan Ditahan Atalanta

Terkait penahanan ini, kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin protes dengan penetapan tersangka. Ia tak terima kliennya ditahan.

"Nggak boleh begitu dong. Penetapan tersangka dan penahanan ini, tidak masuk akal. Apa dasarnya? Buktinya apa," tutur Muchtar, yang didampingi putrinya Rini Muchtar kepada awak media pers di sekitar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca juga : BPK Cegah Jiwasrayagate Jadi Century Jilid II

Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh. Tak ada bukti transaksi mencurigakan yang ia miliki.

Karena itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan Benny Tjokro. "Penyidik kami pertanyakan. Dari pihak Jiwasraya saja belum ada tersangka. Kok dari luar Jiwasraya, sudah ditetapkan jadi tersangka? Yang paling bertanggung jawab, kan seharusnya pihak PT Jiwasraya. Bagaimana penyidik ini? Ada apa ini? Kok tidak profesional," protes Muchtar Arifin.

Baca juga : Kenapa Lama Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasrayagate? Ini Alasan Kejagung

ia mengaku sedang memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya Benny Tjokro.

Hingga pukul 17.30 WIB, pihak penyidik Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi atas penetapan dan penahananan Benny Tjokro itu. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.