Dark/Light Mode

Hari ini KPK Gelar Sidang Etik Wahyu

Rabu, 15 Januari 2020 15:05 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Arief untuk menyaksikan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Kami dipanggil sebagai pihak terkait," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Sebelum Arief, Ketua Bawaslu Abhan lebih dahulu merapat ke markas komisi antirasuah. Serupa dengan Arief, Abhan mengaku kedatangannya untuk menghadiri sidang etik Wahyu.

"Kami mendapat undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," tutur Abhan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sidang yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Baca juga : Hari Ini Tim KPK Geledah KPU

Menurut Muhammad, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.

Wahyu Setiawan diadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Muhammad mengatakan, dalam pemeriksaan etik ini, DKPP tidak akan masuk ke ranah hukum.

"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata dia.

Muhammad mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memverifikasi baik secara formil maupun materil. Menurutnya, Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah sidang etik.

Menurut dia, lantaran Wahyu berstatus sebagai tahanan KPK, maka pemeriksaan pelanggaran kode etik Wahyu akan dilaksanakan di KPK.

Baca juga : Masih Buron, KPK Segera Cekal Harun Masiku

"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," ujarnya.

Meski sidang etik digelar hari ini, namun keputusan terkait baru dilakukan besok, Kamis, 16 Januari 2020. DKPP akan menggelar pleno usai sidang etik.

"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," ujarnya.

Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.

Muhammad menjelaskan, sidang etik tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. Sebab hal itu tak menggugurkan kewenangan DKPP memeriksa secara etik.

Baca juga : Sah, Hari Ini Evan Dimas Gabung Persija

"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," bebernya.

Dalam aturan ditegaskan, pemberhentian anggota KPU didasari tiga hal. Pertama karena meninggal, karena tak memenuhi syarat dan yang terakhir karena diberhentikan secara tidak hormat.

"Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji ato kode etik," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.