Dark/Light Mode

Masih Buron, KPK Segera Cekal Harun Masiku

Sabtu, 11 Januari 2020 20:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga malam ini, kader PDI Perjuangan yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku, masih buron.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (11/1).

KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Selain itu, Ali juga mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini, agar bersikap kooperatif, ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.

Baca juga : Masih Buron, KPK Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri

"Bersikap kooperatif kepada KPK, tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat. Tetapi juga memberikan kesempatan yang bersangkutan, untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," imbau Ali.

Ia menambahkan, komisinya akan segera mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencekalan Harun ke luar negeri.

"Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan," tutupnya.

Baca juga : KPK Buru Kader PDIP Harun Masiku

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina, diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan nilai total sekitar Rp 900 juta itu, diduga diberikan kepada Wahyu, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR. Menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Baca juga : Nurhadi Cs Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.