Dark/Light Mode

Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat Dengan Para Tersangka

Rabu, 15 Januari 2020 22:05 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai menjalani sidang kode etik di Gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai menjalani sidang kode etik di Gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku berada dalam posisi yang sulit ketika menanggapi permintaan PDIP yang memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Soalnya, dia berkawan dekat dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni. Agustiani dan Saeful juga menyandang status tersangka.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," tutur Wahyu dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Baca juga : Bagaimana Nasib Barang Milik Negara Di Jakarta?

Ketiganya, kata Wahyu, kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW Harun Masiku.

"Saya sudah menjelaskan dan saya tidak, tidak, tidak. Pandangan Mas Hasyim (komisioner KPU) sama dengan pandangan saya itu tidak bisa," tegas Wahyu.

Tetapi, katanya, sulit membedakan antara hubungan kawan dekat dan pekerjaan. "Memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya teman lama Bu Tio orang yang saya hormati dan saya anggap kakak saya sendiri. Jadi saya sangat sulit situasinya," jelas Wahyu.

Baca juga : Mendag Rayu Pengusaha Abu Dhabi Kerek Perdagangan dan Investasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sah, Hari Ini Evan Dimas Gabung Persija

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.