Dark/Light Mode

Firli Yakin Harun Masiku Pasti Kembali ke Indonesia

Jumat, 17 Januari 2020 22:15 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri meyakini tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu anggota DPR, Harun Masiku akan kembali ke Indonesia.         

"Sebagaimana pengalaman saya sebagai Deputi Penindakan KPK bila ada tersangka yang kabur ke luar negeri pasti akan kembali," ujar Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17/1).      

Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, pelaku korupsi berbeda dengan pelaku pembunuhan dan pelaku teror.       

Baca juga : Jakarta Pertamina Energi Konsisten Majukan Bola Voli Indonesia

"Karena apa? Karena pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror. Kalau pelaku korupsi akan berapa uang negara yang dia bawa, akan kembali ke Indonesia. Tinggal kita meminta bantuan aparatur penegak hukum khususnya Polri karena mereka punya jejaring," terangnya.      

Sampai hari ini, lanjut Firli, penyidik tetap melakukan pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap Harun. Salah satunya, dengan menggandeng aparat penegak hukum lain seperti kepolisian untuk memburunya, serta meminta bantuan lewat jalur-jalur diplomatik untuk mencari keberadaan Harun.        

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.  

Baca juga : Empat Pemain EPA Persija Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-19

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.        

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.     

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Baca juga : PDIP Imbau Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK

Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.