Dark/Light Mode

Nomor Kartu Difoto Hindari Denda Saat e-Toll Hilang, Jasa Marga Sebut Itu Hoaks!

Jumat, 17 Januari 2020 23:34 WIB
Nomor Kartu Difoto Hindari Denda Saat e-Toll Hilang, Jasa Marga Sebut Itu Hoaks!

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara perihal informasi pengambilan foto kartu uang elektronik bisa menghindari denda saat melakukan transaksi di gerbang Tol ketika e-Toll hilang. Pihak Jasa Marga menyebutnya informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal berikut:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

Baca juga : Bogor Diguyur Hujan dari Siang, Katulampa Siaga IV

b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol 

"Maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh," keterangan Jasa Marga dalam Facebook resminya, seperti ditelusuri RMco.id. 

Baca juga : Debat HNW & Budiman Merembet Ke Rakyat

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo.

Adapun tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol) adalah sebagai berikut.

Pertama, pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

Baca juga : Selangkah Lagi, Persija Juara Liga 1

Kedua, CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Ketiga, CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan, terakhir, pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh. [MEL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.