Dark/Light Mode

Setelah Hampir Empat Tahun, KPK Akhirnya Garap RJ Lino

Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIB
Ricard Joost Lino saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kamis (23/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Ricard Joost Lino saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kamis (23/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Lino memenuhi panggilan KPK. Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, RJ Lino yang mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan hari ini.

"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," tutur Lino sebelum memasuki lobi markas komisi antirasuah, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Selain Lino, KPK turut memanggil seorang saksi, yakni Paulus Kokok Parwoko, Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa. Dia akan diperiksa untuk Lino.

Baca juga : Jokowi Garang Juga Ke China

Kasus yang menjerat Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah alias PR KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.

KPK terakhir memeriksa Lino hampir empat tahun lalu. Tepatnya, pada 5 Februari 2016 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, penyidik tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Penghitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Baca juga : Update: Banjir Awal Tahun, Tewaskan 60 Orang, 2 Hilang

Alex memastikan setelah mendapat hasil penghitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan.

KPK pun memastikan tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan lembaga antirasuah dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.

Baca juga : Setelah Boyong Alfath, Persija Gaet Dutra

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.