Dark/Light Mode

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Kamis, 23 Januari 2020 20:25 WIB
Pada saksi saat disumpah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Pada saksi saat disumpah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Iskandar, menyebut pemilik PT Bali Pacific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tak mempunyai kewenangan merotasi kepala dinas. Termasuk merotasi atau nonaktifkan dirinya . 

Hal itu disampaikan Iskandar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2020). Menurut Iskandar, yang mempunyai kewenangan terkait hal tersebut adalah Achmad Dimyati Natakusumah yang kala itu menjabat Bupati Pandeglang. Di saat bersamaan, Iskandar diangkat menjadi Kadinkes tahun 2011. 

"Saya diangkat Pak Dimyati. (Kalau) bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," sebutnya.

Baca juga : Draf RUU Omnibus Law Yang Beredar Bukan Dari Pemerintah

Iskandar melanjutkan, dirinya sempat berniat pindah tugas dari Kabupaten Pandeglang ke Provinsi Banten. Terkait hal itu, Iskandar pernah meminta tolong kepada Wawan. Namun, permintaan Iskandar itu urung terlaksana lantaran Wawan tak memiliki kewenangan. 

"Jujur dikata memang saya punya keinginan untuk pindah ke Provinsi Banten. Tapi yang ditunggu-tunggu tidak (terlaksana), saya tidak pindah," kata dia.

Jaksa penuntut umum KPK Roy Riadi lantas menanyakan alasan Iskandar meminta bantuan Wawan untuk pindah tugas. Menurut Iskandar, Wawan diasumsikan punya kewenangan atau 'power' untuk merotasi pejabat daerah karena punya hubungan dengan Achmad Dimyati. Tapi Iskandar akhirnya mengetahui bahwa Achmad Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang terjadi, justru istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut, dalam kontestasi Pilgub Banten 2011. "Saya tahunya belakangan," jelas Iskandar.

Baca juga : Saksi Sebut Dadang M Epid Terima Setoran Proyek Alkes

Dalam persidangan, Iskandar juga mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alat kesehatan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan Wawan. Menurut Iskandar pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan Alkes maupun rumah sakit rujukan bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari. "Yang saya tau dari Ibu Lestari, bukan dari Pak Wawan," kata Iskandar.

Singkat cerita pada 2011, Iskandar menyebut bahwa Dinas Kesehatan Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit. "Awalnya memang buat Alkes, tapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.

Dlam kesaksiannya, Iskandar juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar, uang itu dia terima dari seorang pengusaha alkes Yuni Lestari. "Kemudian saya kembalikan ke KPK," tutup Iskandar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.