Dark/Light Mode

2 Jaksanya Ditarik Kejagung, KPK Minta Ganti 6

Selasa, 28 Januari 2020 13:37 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: Patra Rizky Sahputra/RM)
Nawawi Pomolango (Foto: Patra Rizky Sahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua Jaksa KPK yakni Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, komisinya sudah meminta pengganti ke Kejagung.       

"Ada, kita sudah memilih 6 jaksa baru," ujar Nawawi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).         

Baca juga : Samad Sentil Firli

Nawawi membantah KPK mengembalikan dua Jaksa itu. Yang ada, Kejagung yang menarik kembali dua jaksanya itu. "Nggak ada yang balikin. Mereka (Kejagung) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik ya bisa itu," tuturnya.         

Sebelumnya, spekulasi terkait kembalinya dua jaksa itu ke Kejagung, berkembang liar. Penarikan Sugeng disebut-disebut terkait dengan pelanggaran etik yang pernah dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.       

Baca juga : Hasto Bilang Harun Masiku Korban, KPK Bilang Pelaku Suap

Soalnya, Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang, Gubernur NTB kala itu. Padahal, saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, pemeriksa internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.  

Sementara, Yadyn ialah jaksa yang merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret  Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka. Yadyn sendiri sudah angkat bicara soal penarikan dirinya ke korps adhyaksa. Dia meminta polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan. "Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/1).        

Baca juga : Ini Alasan Persija Tarik Kembali Maman Abdurrahman

Kendati demikian, Yadyn meminta agar penarikan dirinya tak terlalu diburu-buru. Soalnya, dia masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai. "Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," tuturnya.         

Yadyn juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK. "Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :