Dark/Light Mode

KPK Tahan Bupati Bengkalis

Jumat, 7 Februari 2020 01:06 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Amril Mukminin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dia bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga : Jokowi Resmikan Monumen Fatmawati di Bengkulu

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (6/2). 

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Baca juga : Suap Proyek Pasar, Bupati Lampung Utara Segera Diadili

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.

Baca juga : KPK Tahan Bupati Solok Selatan

Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.