Dark/Light Mode

Penyadapan Bupati Sidoarjo Tak Izin Dewas KPK

Rabu, 8 Januari 2020 14:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ternyata tidak melalui prosedur ke Dewan Pengawas (Dewas). 
Dalam aturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK, komisi antirasuah memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penyadapan sudah lama dilakukan, sebelum Dewas dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019 lalu. 

Baca juga : KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Sidoarjo, Diumumkan Sore Nanti

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ujar Alex di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Alex menyebut, KPK sedang mengatur standard operating procedure atau SOP mengenai perizinan dari Dewas KPK itu. Dewas KPK sendiri sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1) ini menjalani induksi atau masa pengenalan tugas-tugasnya di KPK.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ngaku Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya

"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," tandasnya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.