Dark/Light Mode

KPK Tahan Bupati Solok Selatan

Kamis, 30 Januari 2020 20:57 WIB
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan, Muzni Zakaria.

Bupati Solok Selatan dua periode ini ditahan untuk 20 hari pertama. "Hari ini, penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Pria kelahiran Muara Labuh, 10 Oktober 1954 itu ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : 42 Tahun, Buffon Masih Ogah Pensiun

Muzni keluar Gedung KPK pukul 20.15 WIB. Dia sudah memakai rompi tahanan, dengan tangan diborgol.

Muzni tak banyak bicara mengenai penahanannya itu. Ia selalu mengucapkan terima kasih ketika dicecar pertanyaan.

"Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya, saya terima kasih," selorohnya.

Baca juga : MU Keok, Fans Minta Solskjaer Dipecat

Muzni ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar. Hadiah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018, untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Masjid Agung di Solok Selatan, KPK Tahan Bos Dempo

Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.