Dark/Light Mode

Kasus Suap PAW DPR Periode 2019-2024

Digarap 6 Jam, Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Jumat, 24 Januari 2020 21:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, datang memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/1). (Foto: Oktavian SD/RM)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, datang memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (24/1). (Foto: Oktavian SD/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi sore. Ia diperiksa oleh penyidik selama sekira enam jam.

Hasto mengaku ditelisik 24 pertanyaan oleh penyidik, terkait dugaan suap penetapan anggota DPR pengganti antar waktu (PAW) Caleg PDIP.

Sedianya, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saeful Bahri. "Jadi, ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata," ujar Hasto di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Salah satu pertanyaan yang ditelisik KPK terhadap Hasto, adalah seputar keputusan PDIP memilih Harun Masiku sebagai anggota DPR. Menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Baca juga : PDIP Ngaku Babak Belur Oleh Pemberitaan

Soal ini, Hasto mengaku telah menjelaskan kronologis penunjukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas ke penyidik.

"Ya ada pertanyaan itu. Saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya, mengapa partai mengambil keputusan terkait pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas. Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," bebernya.

PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I, dan mendapatkan kursi di DPR. Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai Anggota DPR.

KPU pun memutuskan Caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Riezky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1. Sedangkan suara Harun, terpaut jauh di bawah Riezky Aprilia.

Baca juga : Harun Masiku Belum Ditangkap, Penyelidikan Perkara Jalan Terus

Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.

Baca juga : KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

Uang Rp 600 juta itu pun dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp 400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima senilai Rp 200 Juta dari total Rp 400 juta. Sisanya atau senilai Rp 200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,.sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.