Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kalahkan Kasus e-KTP & SKL BLBI

Korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Negara Tekor Rp 5,8 Triliun

Jumat, 1 Februari 2019 21:05 WIB
Wakil Ketua KPK Laode K Syarif (kanan) bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode K Syarif (kanan) bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi,  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.

Jumlah itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan,  dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM), dan PT Billy Indonesia (BI) pada tahun 2010-2012. Ketiga perusahaan tersebut diduga ada main dengan Bupati Supian, dalam mendapatkan izin usaha pertambangan.

Baca juga : Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka

KPK memperkirakan kasus ini adalah salah satu penanganan perkara, dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. "Kerugian negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Rp 4,58 triliun,” beber Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK sangat prihatin karena potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu besar, hanya dikuasai segelintir kelompok pengusaha. Kajian SDA yang dilakukan KPK juga menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya tumpang tindih wilayah, dan potensi kerugian keuangan negara dari praktek bisnis yang tidak beretika dan melanggar peraturan.

Baca juga : Najib Dan Kroninya Dituding Tilep Duit Negara Rp 24 Triliun

“Di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak membayar jaminan reklamasi pasca tambang,” tandas Syarif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.