Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi E-KTP
Setnov Pernah Kasih 1,4 Juta Dolar Untuk Anggota Komisi II
Minggu, 23 Februari 2020 09:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setya Novanto, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar mengungkapkan sejumlah politisi Beringin terlibat korupsi proyek e-KTP.
Informasi tersebut disampaikan Setya Novanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi 13 April 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga : Maju Ketum Hipmi Jaya, Sona Siap Dongkrak Bisnis Anggota
Novanto membeberkan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah menemani pengusaha Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura untuk Komisi II DPR.
Fulus itu diserahkan kepada Agun Gunandjar di Senayan City, Jakarta Selatan. Politisi Golkar itu pernah menjadi Ketua Komisi II.
Baca juga : Baru 32 Persen, Masyarakat Masih Malas Pakai Angkutan Umum
Novanto juga menyebut, uang dari Made Oka Masagung sebesar 1,4 juta dolar Amerika diberikan kepada Agun untuk dibagi-bagikan kepada anggota Komisi II.
Agun beberapa kali dipanggil KPK untuk dikorek mengenai aliran dana itu. Dia membantah tudingan Novanto. Bantahan juga disampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara korupsi eKTP. “Tidak pernah,” katanya.
Baca juga : Asyik, Pertamina Kasih Cashback Untuk Pelanggan BBM Bersubsidi
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar juga mengorek mengenai bagi-bagi duit kepada anggota Komisi II. Lagi-lagi, Agun membantahnya. “Tidak,” katanya. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya