Dark/Light Mode

Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Penghina Presiden

Warganet: Ihh, Takuuut..!

Selasa, 7 April 2020 05:48 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah wabah Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan 3 telegram. Salah satunya, memerintahkan jajaran Polri menangkap penghina Presiden Jokowi. Banyak yang menyayangkan sikap Kapolri ini. Kok gitu ya …

Telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, diteken Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Isinya, antara lain agar patroli siber digeber selama masa penanganan Covid-19.

Setiap postingan yang wara-wiri di ruang siber akan dimonitor. Warganet yang kedapatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diancam sanksi pidana. Begitupula jika menghina presiden atau pejabat pemerintah.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," bunyi surat telegram tersebut.

Baca juga : Cegah Perluasan Covid-19, Pemerintah Disarankan Batasi Migrasi Warga

Merujuk pasal 207 KUHP, sanksi pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan bagi pelaku penghina presiden atau pejabat pemerintah.

Sementara, untuk penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di Pasal 14 ayat (1), hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan di ayat (2), hukumannya maksimal 3 tahun penjara. Ada pun di Pasal 15, diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Telegram kedua bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan telegram ketiga, yakni Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengatur tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Telegram tadi sudah efektif dilaksanakan. Ali Baharsyah, salah satu penghina Jokowi, sudah ditangkap Polisi pada Jumat malam pekan lalu. Ali ditangkap atas laporan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu pekan lalu.

Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Tuntutan Maksimal Untuk Penimbun Masker Dan Sembako

Sebelumnya, video Ali yang dibeji judul #Go Block Dah viral di media sosial. Dalam video itu, Ali menggunakan kata-kata tidak pantas bernada hinaan ke Jokowi. Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Ali juga dijerat pasal pornografi.

"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, kemarin.

Di dunia maya, telegram Kapolri itu juga jadi pergunjingan. Ada yang setuju, ada juga sewot. Banyak juga yang ketakutan dan waswas, takut ikut kena ciduk. Akun @witjaksono_heru menjadi salah satu contoh yang takut. "taakuttt," cuitnya di twitter.

"Bolehnya muji doang kayanya..," sindir @Shendy_vLeun. Akun @Gandawan, menjadi yang menyesalkan isi telegram itu. "Pak Kapolri, ayo lawan Covid-19. Jangan rakyat yang dilawan," cuitnya.

Baca juga : Siloam Siap Dukung Pemerintah Tangkal Penyebaran Covid-19

Dengan telegram ini, akun @AngrySipelebegu curiga sama pemerintah, terkait wacana pembebasan bersyarat 30 ribu narapidana umum untuk memutus rantai penyebaran virus corona. "Biar ada sel kosong buat para "penghina" Presiden dan Pejabat!," sentilnya.

Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean2 menjadi yang mendukung kebijakan Kapolri ini. Dia menjamin, apa yang dilakukan Polri ini sudah diatur Undang-Undang.

"Sudah betul, Polri adalah alat negara untuk menegakkan hukum. Setiap pelanggaran hukum baik kepada warga negara biasa atau pejabat, Polri harus menindaklanjuti jika korban merasa dirugikan. Maju terus Polri, lakukan tugasmu yang diatur oleh Undang-Undang," dukungnya, sambil me-mention akun @DivHumas_Polri. ]SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.