Dark/Light Mode

Lampung Selatan Segera Punya Perda LP2B, Kementan Beri Jempol

Jumat, 10 April 2020 21:38 WIB
Petani di Lampung Selatan sedang panen raya/ilustrasi (Foto: Dok. Kementan)
Petani di Lampung Selatan sedang panen raya/ilustrasi (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebab, peraturan ini bisa mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi.

"Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (10/4).

Baca juga : Langgar PSBB, PJR Keluarkan Pengendara Dari Jalan Tol

Mentan pun meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain, menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. "Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," tambahnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. "Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," ujarnya.

Baca juga : DPR Minta Penurunan Harga Gas Industri Dikaji Ulang

Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak 2016 dan 2017 namun belum dapat terealisasi. Pada 2018 kembali dianggarkan dan langsung bekerja sama dengan UNILA dalam penyusunan Perda LP2B tersebut secara swakelola. 

Baca juga : Inggris Nggak Punya UU Mengatur Perdana Menteri Pengganti

"Anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda. Sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian bahwa Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu, dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial," jelas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial dari BIG dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementerian Pertanian. "Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektar dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 hektare. Data numerik dan data BPS setelah draft Perda siap selanjutnya berkoordinasi dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan," paparnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.