Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dalami Aliran Duit Rp 40 M Dari Pengusaha TK
Sabtu, 5 September 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik,” ujar Febri kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Febri mengatakan kliennya siap kembali menjalani pemeriksaan apabila dibutuhkan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Febrie juga disebut siap menghadapi proses persidangan.
Terkait dugaan aliran dana Rp 40 miliar, Febri membantah kliennya menerima uang tersebut dari TK.
Menurut Febri, informasi mengenai dugaan aliran dana itu mencuat saat hakim praperadilan menjelaskan pertimbangan dalam memutus perkara kliennya.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Pemerintah Dan Platform Harus Bisa Deteksi Dini
Pertimbangan tersebut, kata dia, salah satunya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi alat bukti dalam sidang praperadilan.
Febri mengatakan, jika BAP TK dibaca secara keseluruhan, pengusaha tersebut disebut pertama kali dihubungi seseorang bernama L.
Menurutnya, L menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat TK menjadi tersangka apabila tidak diurus.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut antara TK dan seseorang bernama FH alias FB. Berdasarkan BAP TK, Febri menyebut, uang tersebut diserahkan kepada FH alias FB, bukan kepada Febrie.
Baca juga : Ibnu Dwi Cahyo: Kepolisian Perlu Lakukan Penyelidikan Lebih Dalam
Febri juga mengatakan, Febrie tidak mengenal sosok bernama LC. Ia menegaskan, dalam BAP TK tidak disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie.
“Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri.
Menurut Febri, dalam BAP, TK hanya menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung. Namun, ia tidak membeberkan identitas keempat pejabat tersebut.
Febri menegaskan, berdasarkan BAP tersebut, TK tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang itu ditujukan maupun bagaimana uang tersebut digunakan atau disimpan oleh FH alias FB.
Baca juga : Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Atur Jaminan Pesangon Pekerja
“Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari TK kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan,” tegas Febri.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Dia langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung telah menerima pengalihan penahanan advokat tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Teranyar, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Namun, Kejagung tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan tersangka ketiga tersebut dalam perkara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya