Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mayoritas Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Transportasi Minta Stimulus Ke Jokowi

Minggu, 12 April 2020 20:07 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat adanya penurunan omzet atau pendapatan hingga 50 persen di sektor transportasi sejak wabah corona (Covid-19). Penurunan omzet terjadi merata pada semua moda transportasi. 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengaku pihaknya telah berkoordinasi pada semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan virus corona berdampak pada semua aspek transportasi. 

“Omzet angkutan barang telah kehilangan pendapatan mencapai 25-50 persen,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4).

Baca juga : Pengusaha Disodori Buah Simalakama

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

"Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet, terutama di sektor angkutan jalan sejak 2 bulan lalu," ujarnya.

Ia memprediksi, penurunan omzet bisa lebih parah di 6 bulan ke depan. Seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Baca juga : Banyak Gedung Sepi, Pengendalian Hama Jangan Sampai Berhenti

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” jelasnya. 

Carmelita berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020,” ungkapnya. 

Baca juga : Ribuan Peternak Ayam Terancam Gulung Tikar Gara-gara Corona

Adapun pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat. 

Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” tuturnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.