Dark/Light Mode

Ditanya Jaksa Soal Chat Uang Dengan Terdakwa

Hasto Ingat Yang 600, Tidak Ingat Yang 850

Jumat, 17 April 2020 04:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasto Kristiyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Komisioner KPU, kemarin. Sekjen PDIP itu dicecar jaksa dan hakim soal percakapannya dengan terdakwa Saeful Bahri, yang menyinggung soal uang. Hmm, kira-kira Hasto bakal aman nggak, ya?

Dalam persidangan itu, Hasto tidak bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Melainkan dari Kantor DPP PDIP, via video conference. Majelis hakim mendengar dan melihat kesaksian Hasto dari layar televisi.

Di awal persidangan, Jaksa Ronald Worotikan meminta Hasto menjelaskan soal proses pergantian Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP di Dapil I Sumsel yang meninggal dunia. Hasto pun menjelaskan panjang lebar. Intinya, PDIP menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Nazaruddin. Harun Masiku yang dipilih dengan pertimbangan yang bersangkutan kader yang berprestasi dan berjasa bagi partai. Hasto sebagai Sekjen kemudian menugaskan Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum partai untuk mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3/2019 serta ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam masalah ini, Hasto mengaku hanya memerintahkan Dony, tidak pernah memerintahkan Saeful, maupun tersangka lain dalam kasus ini, yakni Agustiani Tio Fidelina. Tapi, dalam pelaksanaannya, pada Desember 2019, Dony mengajak Saeful. Hasto tahu ketika Dony mengajak Saeful menemuinya. "Itu inisiatif yang dilakukan Saudara Dony," ucapnya. Ketika itu, Hasto tak mempermasalahkannya.

Baca juga : Dharma Jaya: Sinergi Dengan Bank DKI Tingkatkan Pendapatan Usaha

"Apakah ada latar belakang lain sehingga Saudara memperbolehkan Dony mengajak terdakwa?" tanya jaksa. "Saeful pernah jadi staf saya saat saya jadi anggota DPR," aku Hasto. Dia mengaku tak tahu soal rencana pemberian uang dari Saeful ke Wahyu.

Jaksa Takdir Suhan kemudian membacakan BAP Hasto yang menyinggung soal uang. "Ini ada di BAP, apakah Saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019, ada kata-kata dari Saudara 'tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu', benar tidak?" tanya jaksa Takdir.

Hasto mengiyakan. Dia berkilah, uang itu terkait dengan ada program penghijauan kantor PDIP yang bertepatan dengan peringatan ulang tahun partai. Menurutnya, PDIP menyiapkan anggaran Rp 600 juta untuk membuat lima vertical garden. Tapi, Saeful tak jadi menggarapnya karena keburu kena OTT KPK.

Dia pun membantah uang itu berkaitan dengan suap. Tapi Hasto tak membantah, Saeful pernah meminta dana kepada Harun Masiku untuk pengurusan di KPU. "Kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," akunya.

Baca juga : Dinyatakan Sehat, WNI yang Diobservasi di Natuna Siap Dipulangkan

Setelah itu, Jaksa kembali membuka percakapan lain antara Hasto-Saeful yang membicarakan uang via WA pada 23 Desember 2019. "Ada penyampaian dari terdakwa ini bahwa 'Pak Harun ini geser 850'. Ada penyampaian ini saksi?" tanya Jaksa Takdir.

Hasto mengaku tak ingat. Soalnya, setelah Saeful kepergok minta uang pada Harun, dia hanya berkomunikasi secara pasif dengan mantan stafnya itu. Tiap Saeful WA, Hasto hanya menjawab 'Ok sip'. "Artinya, saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," jelas Hasto.

Dalam surat dakwaan, diketahui, tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko. Uang itu kemudian dibagi ke Donny Tri Istiqomah, Agsutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan dolar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu.

Berdasarkan jawaban Hasto, jaksa kembali mengungkapkan percakapan Saeful dengannya pada 3 Desember 2019. Yang dibicarakan, pemecatan terhadap Riezky Aprilia, anggota DPR pengganti Nazaruddin Kiemas yang hendak digantikan Harun. Dalam chat, Hasto menjawab 'ok sip'. Dia berkilah hanya membacanya, tanpa memberikan atensi.

Baca juga : Ini Suasana Latihan Perdana Timnas Indonesia U-19 Bareng Shin Tae Yong

Kalimat 'ok sip' itu kembali dipermasalahkan. Kali ini oleh majelis hakim yang membeberkan percakapan antara Hasto dengan Saeful pada 13 Desember. "Terkait laporan yang disampaikan terdakwa bahwa yang bersangkutan sudah bertemu dengan Harun Masiku kan Saudara memberikan 'ok sip'. Itu selalu begitu jawabnya?" tanya hakim.

Hasto menjawab, tapi suaranya putus-putus. "Setelah saya mendengar kabar bahwa adanya permintaan uang dari terdakwa, maka yang bersangkutan akan…". Majelis hakim memintanya mengulanginya. Hasto hanya mengulang jawabannya seperti ketika ditanya jaksa. "Saya membaca dan tidak menaruh atensi," jawab dia. "Jadi 'ok sip' tidak harus benar semua, tapi yang tidak jelas juga 'ok sip'?" sindir hakim. "Ya kalau tidak benar kami tidak jawab 'ok sip', mohon maaf," seloroh Hasto.

Komunikasi terakhir Saeful-Hasto, menurut Jaksa, terjadi pada 8 Januari. Saat itu, Saeful yang menyatakan tengah menuju DPP PDIP menceritakan ke Hasto soal lobi Wahyu yang masih berjalan. "Surat sudah terbit, tapi masih on going process karena dia (Wahyu) belum sempat ngedrop ke semua komisioner. Apakah pernah disampaikan chat ini dari Saeful ke saksi?" tanya jaksa.

Hasto membenarkan ada pesan itu. Tapi dia mengaku tak paham dengan pesan yang dikirimkan Saeful. "Saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.