Dark/Light Mode

Soal Calon Jaksa Agung, Integritas dan Kapasitas Abbas Tidak Diragukan

Kamis, 5 September 2019 15:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus tidak meragukan aspek integritas dan kapasitas, Abbas Said (AS) yang namanya disebut sebagai calon Jaksa Agung.

Kedua aspek itu, kata Jaja merupakan syarat multak yang harus dilihat, dan aspek itu tidak hanya berlaku pada Lembaga Kejaksaan saja, tapi juga lembaga non kejaksaan. 

“Pengalaman AS saat di KY, saya kira sangat baik dan tidak ada isu negatif.  Kalaupun ada perbedaan pandangan hukum, itu hal biasa dalam demokrasi. Teknis dan ilmu peradilan hukumnya sangat menguasai. Artinya, dari sisi integritas dan kapasitas sudah memenuhi syarat itu,” kata Jaja, Kamis (5/9). 

Baca juga : Tekan Hoaks, Pemulihan Jaringan Internet di Papua Dilakukan Bertahap

Selain aspek itu, lanjut Jaja, masalah track record dan pengalaman si calon juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Apakah pernah bermasalah dengan hukum atau tidak. Termasuk kerja nyatanya di bidang hukum

"Masalah aspek integritas, kapasitas, pengalaman dan track record merupakan syarat secara umum yang harus jadi pertimbangan di semua lembaga hukum. Apakah itu kejaksaan atau lembaga non kejaksaan," ujarnya.   

Kendati begitu, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada presiden memilih siapa calon yang tepat sebagai Jaksa Agung. Apakah dari kalangan Kejaksaan, Pakar hukum, Akademisi, Pengacara, LSM, Parpol dan  lainnya.

Baca juga : Soal Subsidi Energi, Menteri Jonan Pilih Yang Tepat Sasaran

“Jadi terserah yang memilih nanti, dan itu bukan kapasitas saya. Yang pasti syarat secara umum di atas harus dilihat dan diperhatikan,” tegasnya

Untuk diketahui, Abbas Said adalah mantan wakil ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2013. Dia pernah dijagokan bekas Ketua MPR Taufik Kiemas sebagai calon jaksa agung di kabinet bayangan Megawati ketika pilpres 2004. 

Karier sebagai hakim sudah dijalani Abbas di berbagai daerah sejak 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Abbas meniti karier dari bawah setelah lulus dari sekolah jaksa dan hakim negara tahun 1965. Hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, dan sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia.

Baca juga : Ekonomi Saat Ini, Investor Melirik, Aliran Modal Asing 3 Triliun

Selain Abbas Said, ada Mahfud M,  Halius Hosen (mantan Ketua Komisi Kejaksaan), Prof Eddy OS Hiariej (Guru Besar FH UGM), Chuck Suryosumpeno (Mantan Kajati Maluku dan Kepala PPA), Haris Azhar (Direktur Eksekutif Lokataru), Jampidsus Adi Toegarisman, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jamintel Jan Maringka, Jampidum Noor Rochmad dan Mantan Kepala PPATK M Yusuf.  [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.