Dark/Light Mode

Berlanjut Di Polisi, Luhut Dan Didu Ributin Nama Baik

Sabtu, 2 Mei 2020 04:28 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: ist)
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan Luhut Panjaitan dan Said Didu ramai lagi. Kasus yang berawal dari ributin nama baik, berujung ke jalur hukum. Menko Kemaritiman dan Investasi itu resmi polisikan Said Didu.

Atas laporan tersebut, rencananya Senin (3/5), Said akan dipanggil pihak kepolisian. Surat panggilannya sudah keluar Kamis (30/4) kemarin. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Polisi menyebutkan, Said bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Pelapornya tertera, seorang bernama Arief Patramijaya. Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  Senin (4/5), pukul 10.00 WIB.

Korps baju cokelat membenarkan pemanggilan eks Sesmen Kementerian BUMN itu. "Iya betul," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kemarin. 

Dikonfirmasi, Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi membenarkan, pihaknya yang melaporkan Said Didu. "Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya, kemarin.

Baca juga : Beredar Surat Pelaporan Said Didu, Kali Ini Luhut Banyak Didukung Warganet

Laporan ini merupakan buntut tayangan video Said Didu yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang". Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu yang diwawancara Hersubeno Arief, menuding Luhut hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menyebutkan, Luhut ngotot minta Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengusik dana pembangunan Ibukota baru. Tak terima tuduhan itu, Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Said kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada eks Danjen Kopassus itu. Namun Luhut tak puas. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. "Dilaporkan oleh tim pengacara tertanggal 8 April 2020. Proses berikutnya biar ditangani pihak Kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku," beber Jodi.

Untuk mempolisikan Said Didu, Luhut menggandeng empat kuasa hukum. Keempatnya adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.

Terpisah, Riska Elita mengungkapkan, surat panggilan terhadap Said Didu sudah dilayangkan kepolisian sejak Kamis (30/4). 

Baca juga : Tekan Deforestasi, KLHK Tertibkan Izin Hutan Baru

Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Dua pasal dalam dua undang-undang digunakan pelapor. Keduanya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkap Riska.

Apa tanggapan Said Didu? Hingga kemarin, Said belum bersuara. Pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka tidak diresponnya.

Sementara itu, di jejaring Twitter menggema tagar #CidukSaidDidu. Tagar itu masuk jajaran trending topic Twitter pada Kamis (30/4) malam. Tercatat ada lebih dari 14 ribu cuitan yang menuliskan tagar tersebut hingga mendominasi topic pencarian terpopuler medsos berlogo burung biru itu. 

Salah satunya politikus PDIP Ruhut Sitompul. "MulutMu HarimauMu kata yang tepat bagi yang menebar fitnah kepada orang yang tidak bersalah, jangan kabur dan buang badan, bertanggung jawablah apa yang diucapkan @msaid_didu kau bangga mengatakan manusia merdeka tapi kalau nanti terbukti bersalah kau menjadi terpidana. #CidukSaidDidu. Merdeka," cuit Ruhut.

Baca juga : Luhut: Saya Tak Ingin Membungkam Kritik

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lewat akun @FerdinandHaean2 juga ikut berkicau. "Akhirnya laporan polisi pun telah dilakukan. Kepentingan hukum pak Luhut diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang membuat laporan kepolisian. Kita serahkan prosesnya kepada Penyidik yang tentu akan bekerja profesional. #CidukSaidDidu," kicaunya. 

Pegiat media sosial Ulin Yusron juga ikut-ikutan mencuit. “Ini surat laporan LBP untuk Said Didu, 8 April 2020. Sampai di mana prosesnya? Apa benar beliaunya akan diperiksa pekan depan? Udah jera apa gak sih? #PeriksaSaidDidu #CidukSaidDidu,” ucap Ulin melalui akun twitternya @ulinyusron.

Pendiri Said Aqil Siroj Institute Abi Rekso Panggalih juga turut mengunggah surat pelaporan tersebut. “Siap-Siap rombongan topeng monyet tabuh kaleng rongsok. Ya ga @msaid_didu ?” ujarnya melalui akun Twitter @abirekso. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.