Dark/Light Mode

Grab Didenda Di Malaysia Dan Vietnam

Selasa, 17 Maret 2020 22:23 WIB
Ilustrasi Grab. (Foto: net)
Ilustrasi Grab. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Malaysia dan Vietnam menjatuhkan sanksi denda bagi Grab karena dianggap melakukan kecurangan pasar. Grab juga dinilai tak mematuhi syarat bisnis transportasi seperti membayar pajak.

Pengadilan Banding Vietnam menguatkan putusan persidangan sebelumnya yang memvonis Grab harus membayar sebesar 207.000 dolar AS setara Rp 3,1 miliar kepada pemain taksi lokal, Vinasun. Putusan tersebut merupakan buntut gugatan Vinasun yang menilai dirugikan oleh sepak terjang Grab. 

Baca juga : Cegah Virus Corona Di Sektor Transportasi, Indonesia Bisa Tiru Vietnam

Seperti dikutip dari vnexpress.net, Vinasun diketahui melayangkan gugatan kepada Grab di Pengadilan Publik pada Juni 2017. Pemain taksi lokal itu menuding Grab berlaku curang, dan melanggar ketentuan skema kebijakan transportasi di Vietnam, sehingga merugikan perusahaan hingga 3,27 juta dolar AS atau sekitar Rp 495 miliar.

Namun Grab menyatakan banding terhadap vonis pengadilan. Sebaliknya, Pengadilan Banding malah menguatkan putusan bahwa Grab harus membayar kerugian Vinasun. Pengadilan menilai Grab secara operasional merupakan perusahaan transportasi dengan mengelola kendaraan dan menerima bayaran dari para pelanggan. 

Baca juga : Sudah Dicek, Mendagri Tito Karnavian Bebas Corona

“Akan tetapi, secara status usaha, Grab terdaftar sebagai perusahaan teknologi sehingga tidak menanggung pungutan pajak, serta biaya lainnya selayaknya perusahaan transportasi,” tegas Pengadilan.  
    
Peristiwa serupa terjadi di Malaysia. Dikutip dari techinasia.com, Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin, Rabu (11/3), menolak permintaan Grab untuk meninjau kembali vonis yang dijatuhkan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) pada Oktober 2019.

Vonis tersebut memaksa Grab untuk membayar denda sebesar 20,9 juta dolar AS atau Rp 317 miliar karena menyalahgunakan posisi dominannya yang melarang promosi dan iklan pihak ketiga bagi para mitra . Sebaliknya, Grab telah berulang kali mengatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan Malaysia 2010. 

Baca juga : Habis Tes Corona, Mahfud Batasi Interaksi Dengan Media

Sementara itu, di Indonesia, Grab juga menghadapi kasus hukum terkait diskriminasi pesanan yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Saat ini proses persidangan terus digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika terbukti Grab dan TPI terkena denda Rp 25 miliar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.