Dark/Light Mode

Sidang Kasus Suap Kuota Impor Bawang Putih

Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 4 Tahun

Rabu, 6 Mei 2020 19:30 WIB
Terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih, yakni eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, serta orang kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto hari ini menjalani sidang vonis.

Nyoman dijatuhi hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri juga memutuskan mencabut hak politik Nyoman selama 4 tahun.

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

"Terbukti dakwaan pertama melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Dalam sidang secara online ini, hanya hakim yang berada di Pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa dan kuasa hukumnya, bersidang dari Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Mantan Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta

Vonis ini lebih ringan dari permintaan JPU, yang menuntut Nyoman Dhamantra 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Yang memberatkan, Nyoman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, serta mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.