Dark/Light Mode

Sidang Kasus Suap Kuota Impor Bawang Putih

Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 4 Tahun

Rabu, 6 Mei 2020 19:30 WIB
Terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, Nyoman Dhamantra (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Yang meringankan, dia belum pernah dihukum. Sementara Mirawati dan Elviyanto yang merupakan perantara suap, masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda yang sama dengan Nyoman.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut mereka hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

Hakim menilai, Nyoman terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Suap diterima Nyoman lewat Mirawati dan Elviyanto. Suap itu diberikan supaya Nyoman selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry, untuk mengimpor bawang putih dengan mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.

Baca juga : Mantan Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta

Menanggapi vonis ini, Jaksa KPK yang dikepalai Ariawan Agustiartono menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, kompak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, penyuap Nyoman Cs sudah duluan divonis pada 6 Januari lalu. Chandry alias Afung divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga : KPK Garap Dua Kadiv Dan Dua Supervisor Perum Perindo

Tuti Wahyudi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Zulfikar kurungan 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.