Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Soal Antrean Panjang di Terminal 2 Soetta
Alvin Lie: Ada Maskapai Tak Jujur Soal Penjualan Tiket
Kamis, 14 Mei 2020 12:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, kepadatan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang terjadi pagi tadi menunjukkan lemahnya koordinasi antara pengelola bandara, otoritas bandara dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan maskapai yang tidak jujur soal berapa jumlah tiket yang telah terjual. Gara-gara itu, physical distancing yang dilontarkan pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona seakan terasa tak ada artinya.
"Sejak pukul 07.00 pagi antrean mengular. Bahkan antrean sudah dimulai sebelum check in. Tentunnya ini berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19 sendiri," katanya, kepada RMco.id, Kamis (14/5).
Baca juga : Ketua MPR Salurkan Bantuan APD, Thermogun, dan Masker ke Puluhan RSUD
Alvin juga mempertanyakan maskapai yang tak membatasi jumlah penumpang dalam pesawat. Bahkan, dari data yang dimilikinya salah satu maskapai Batik Air, tingkat keterisian atau penjualan tiketnya mencapai 90 persen.
"Airlines yang menjual tiketnya melampaui batas maksimum yang diatur Permenhub 18 Tahun 2020. Pesawat harusnya hanya mengangkut maksimum 50 persen dari jumlah kapasitas normal dari data justru lebih," ungkapnya.
Baca juga : Kementan Bantu Petani Durian Lakukan Inovasi Penjualan Via Online
Anggota Ombudsman ini mengaku sudah menyurati Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengusut maskapai yang nakal. Ia menegaskan, jika terbukti melanggar aturan jumlah penumpang, Kemenhub tidak hanya memberikan teguran.
Maskapai nakal, kata Alvin, layak untuk diberi sanksi. Misalnya pencabutan rute penerbangan. Karena, dalam kondisi saat ini ketidakpatuhan terhadap aturan bisa membuat penyebaran virus corona semakin meluas.
Baca juga : Moeldoko: Ada Provokasi Jelang Sidang PBB
"Tidak cukup hanya teguran karena ini sudah termasuk pelanggaran yang sengaja, terencana dan berulang. Jadi harus ada tindakan tegas, yaitu penjatuhan sanksi, paling tidak ada pencabutan rute agar menjaga kewibawaan dari Kemenhub dan juga kewibawaan dari Permenhub 18 Tahun 2020 itu," tegasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya