Dark/Light Mode

Soal Antrean Panjang di Terminal 2 Soetta

Alvin Lie: Ada Maskapai Tak Jujur Soal Penjualan Tiket

Kamis, 14 Mei 2020 12:42 WIB
Antrean penumpang yang akan mengikuti rapid test di Terminal 2 Soekarno-Hatta, Kamis pagi (14/5). (Foto: Istimewa)
Antrean penumpang yang akan mengikuti rapid test di Terminal 2 Soekarno-Hatta, Kamis pagi (14/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, kepadatan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang terjadi pagi tadi menunjukkan lemahnya koordinasi antara pengelola bandara, otoritas bandara dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan maskapai yang tidak jujur soal berapa jumlah tiket yang telah terjual. Gara-gara itu, physical distancing yang dilontarkan pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona seakan terasa tak ada artinya.

"Sejak pukul 07.00 pagi antrean mengular. Bahkan antrean sudah dimulai sebelum check in. Tentunnya ini berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19 sendiri," katanya, kepada RMco.id, Kamis (14/5).

Baca juga : Ketua MPR Salurkan Bantuan APD, Thermogun, dan Masker ke Puluhan RSUD

Alvin juga mempertanyakan maskapai yang tak membatasi jumlah penumpang dalam pesawat. Bahkan, dari data yang dimilikinya salah satu maskapai Batik Air, tingkat keterisian atau penjualan tiketnya mencapai 90 persen.

"Airlines yang menjual tiketnya melampaui batas maksimum yang diatur Permenhub 18 Tahun 2020. Pesawat harusnya hanya mengangkut maksimum 50 persen dari jumlah kapasitas normal dari data justru lebih," ungkapnya.

Baca juga : Kementan Bantu Petani Durian Lakukan Inovasi Penjualan Via Online

Anggota Ombudsman ini mengaku sudah menyurati Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengusut maskapai yang nakal. Ia menegaskan, jika terbukti melanggar aturan jumlah penumpang, Kemenhub tidak hanya memberikan teguran.

Maskapai nakal, kata Alvin, layak untuk diberi sanksi. Misalnya pencabutan rute penerbangan. Karena, dalam kondisi saat ini ketidakpatuhan terhadap aturan bisa membuat penyebaran virus corona semakin meluas.

Baca juga : Moeldoko: Ada Provokasi Jelang Sidang PBB

"Tidak cukup hanya teguran karena ini sudah termasuk pelanggaran yang sengaja, terencana dan berulang. Jadi harus ada tindakan tegas, yaitu penjatuhan sanksi, paling tidak ada pencabutan rute agar menjaga kewibawaan dari Kemenhub dan juga kewibawaan dari Permenhub 18 Tahun 2020 itu," tegasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.