Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rasain, Penjual Surat Bebas Corona Palsu Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 15 Mei 2020 16:43 WIB
Rasain, Penjual Surat Bebas Corona Palsu Akhirnya Diringkus Polisi

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi akhirnya meringkus para penjual surat bebas Covid-19 palsu. Ada tujuh pelaku dari dua kelompok yang diamankan jajaran Polda Bali pada Kamis (14/5) kemarin.

'Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/5).

Kelompok pertama: FNM (35), PB (28), dan SW (30) diringkus personel Polres Jembrana di Gilimanuk, Melaya, Jembrana. FNM bekerja sebagai sopir travel. Sementara PB dan SW adalah pengurus travel dan pengusaha percetakan.

Baca juga : Usut Tuntas Pelaku Jual-Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu

Ahmad mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk, kepada para pengemudi travel.

"Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk, dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut," tuturnya.

Kemudian, polisi menangkap PB dan SW. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, enam lembar blangko surat, dua telepon selular, dan sebuah komputer.

Baca juga : Pahlawan Datang, Bajingan Muncul

Pada hari yang sama, polisi menangkap kelompok kedua yang terdiri dari empat orang: WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat kepada polisi tentang adanya jual beli praktik surat keterangan bebas Covid-19 di depan Pasar Gilimanuk, Bali.

Ahmad menyebut, motif para pelaku memalsukan surat keterangan sehat atau bebas virus Covid-19 adalah ekonomi. "Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu," bebernya.

Baca juga : Curhat Penjualan Terhenti Gegara Corona, Yuni Bersyukur Dibantu Irman Jualan Peyek

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Ahmad mengingatkan, tidak hanya para tersangka saja yang dapat dijatuhi hukuman berupa pidana penjara. Tetapi juga para pengguna surat palsu itu.

"Kami mengimbau masyarakat juga berhati-hati. Baik yang membuat, menjual dan menggunakan semua bisa dikenakan pidana," tandas Kabag Penum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.