Dark/Light Mode

5 Bulan Bikin Kode Etik

KPK Ditanya, Emang Masih Ada?

Sabtu, 16 Mei 2020 05:18 WIB
Dewan Pengawas KPK. (Foto: ist)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama lima bulan, Dewan Pengawas alias Dewas KPK sibuk bikin kode etik. Mereka berharap kode etik baru tersebut bisa jaga citra lembaga antirasuah itu.  

Ada tiga peraturan etik yang disusun Dewas pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean itu. Pertama, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi

Kedua, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara yang ketiga, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiganya mulai berlaku pada 4 Mei. 

Tumpak menegaskan, kode etik itu wajib dipatuhi seluruh punggawa KPK. "Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," tegasnya, kemarin.

Baca juga : KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat lima Nilai Dasar. Yakni, Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Dalam Integritas misalnya, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Mulai dari menjaga rahasia pekerjaan hingga tidak menerima honor atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, sampai larangan gaya hidup hedonisme. Poin lain yang terdapat dalam Nilai Dasar Sinergi, setiap pegawai KPK dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Dewas berharap peraturan etik itu bisa membuat kinerja KPK tetap terjaga dan konstruktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kode etik itu juga diharap bisa menjaga citra, harkat, dan martabat KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tutup Tumpak.

Baca juga : Bulan Ini, Petani Bawang Merah Siap-siap Panen Raya

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut, penyusunan kode etik itu terkesan buang-buang waktu. "Kode etik itu sudah ada sejak lahirnya KPK, jadi perancangan kode etik ini terlalu banyak buang waktu," ujarnya, kemarin. 

Fickar mengingatkan, salah satu yang pernah kena kode etik adalah Ketua KPK sekarang, Firli Bahuri. Toh nyatanya, Firli tetap bisa menduduki posisi ketua di komisi antirasuah tersebut. "Jadi ada standar etik yang tidak jelas dari KPK periode ini," kritik Fickar. Melihat kinerja KPK saat ini pun yang sepertinya pilih-pilih kasus dan berhenti tangkap tangan, penegakan aturan kode etik tampak sudah tidak etis. 

Sementara di media sosial, para netizen alias warganet malah nanya, emang KPK masih ada? Pertanyaan ini dilontarkan di kolom komentar siaran pers soal kode etik itu di akun resmi KPK, @KPK_RI. 

"Emang KPK masih ada?" cuit @ariffuadi79. Hampir senada, @hendriprananda3 juga mempertanyakannya. "KPK itu apa ya? Saya lupa tuh. Apakah sejenis yang hidup di zaman purbakala kah?" tanyanya.  "Hampir lupa negara punya KPK," sambung @_wym. 

Baca juga : Mendag Masih Letoy

Warganet lain, malah mempertanyakan keberadaan buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi. "Kode Etik Mbahmu. Apa Kabar Nurhadi? Apa Kabar Harun Masiku?" tanya @YatSuryaningrat. Sebagian lain meminta KPK bubar saja. "Bubarkan saja, habisin anggaran sudah tidak berguna," komentar @herlan_dia. 

Sementara @Dicky_costa_ menyebut, komentar-komentar yang membanjiri kolom komentar itu merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK."Hampir seluruh komentar di post 

@KPK_RI ini berisi ketidak percayaan masyarakat, saya juga begitu, dan lucunya masi pede dengan post ini itu dan segala macamnya," sindir dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.