Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyusunan Program Kartu Prakerja Sudah Transparan dan Bukan Dadakan
Sabtu, 16 Mei 2020 15:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah sudah memastikan, penunjukan sejumlah provider terkait pelatihan dalam program Kartu Pra-Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, menaati aturan hukum, dan menerapkan prinsip transparansi. Sehingga tidak ada peluang terjadinya penyimpangan atau dugaan ada satu provider mendapat keuntungan lebih.
Misal, Ruangguru terpilih sebagai mitra karena reputasinya sebagai platform pendidikan elektronik, yang terbesar di Asia Tenggara. Sudah diverifikasi dan memenuhi sejumlah syarat, dan memiliki performa digital yang baik. Kemudian, Tokopedia terpilih karena dikenal sebagai salah satu perusahaan e-commerce terbesar. Lalu, OVO ikut terpilih juga karena merupakan salah satu platform pembayaran digital yang paling banyak digunakan selain GoPay.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, Kartu Pra-Kerja bukan program yang muncul secara tiba-tiba. Kartu Pra-Kerja itu merupakan salah satu program yang ditawarkan Presiden Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2019.
Baca juga : UNDP Tawarkan 4 Program Kerjasama dengan Kemendes PDTT
Ace merasa heran dengan sorotan sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan Kartu Pra-Kerja. Seakan-akan Kartu Pra-Kerja sebagai program yang dadakan. Padahal, dalam implementasinya, Kartu Pra-Kerja ternyata mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Program ini juga sudah mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2020 tentang anggaran penanggulangan Covid-19, ada kebijakan yang perlu diambil secara cepat dan tepat dalam situasi krisis pandemi Covid-19.
Ace menegaskan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi, pemerintah sudah sangat detail mengambil kebijakan ini dan sesuai prosedur. Sampai saat ini, sudah ada 8,4 juta masyarakat yang mendaftar secara daring untuk Kartu Pra-Kerja. "Ini tandanya bahwa keberadaan Kartu Pra-Kerja ini sangat dibutuhkan masyarakat di saat pendemi Covid-19,” tegas Ace. Selain itu, peserta Kartu Pra-Kerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring.
Soal vendor platform daring, Ace menjelaskan, pemerintah sudah menyampaikan bahwa mekanisme penentuannya dilakukan secara terbuka. Platform digital yang menjadi vendor Kartu Pra-Kerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak. "Pemerintah menyediakan 8 platform digital. Yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Pra-Kerja, ya mereka sendiri,” imbuh Ace.
Baca juga : Aturan Baru PSBB: Tak Punya Surat Tugas Dilarang Naik KRL
Program ini konsepnya serupa dengan KJP, KIP, atau bantuan sosial lainnya. Artinya, pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat dan masyarakat dapat memilih akan menggunakan bantuan tersebut untuk item-item yang sudah diatur di tempat-tempat yang memenuhi syarat, dan dapat disesuaikan dengan preferensi pengguna.
Direktur Komunikasi Program Kartu Pra-Kerja Panji Winanteya Ruky sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko. Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat. "Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.
Panji menegaskan bahwa pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukkan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.
Baca juga : Dukung Penundaan Pilkada 2020, Bamsoet: Keputusan Tepat dan Bijak
Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Pra-Kerja khususnya dalam masa pandemik (Covid-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB. "Di masa awal ini tetap perjanjian kerjasama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya