Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saat OTT, Cuma Ketahuan Rp 600 Juta

Wow, Suap & Gratifikasi Zainudin Hasan Ternyata Rp 106 M

Selasa, 18 Desember 2018 14:37 WIB
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan menerima suap, gratifikasi dan keuntungan yang tidak semestinya dengan jumlah total sekitar Rp 106 miliar. Padahal, saat terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018, KPK hanya mengamankan duit Rp 600 juta.

Baca juga : Zumi Zola Bikin Catatan Uang Brankas Yang Disita

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, kasus ini merupakan salah satu contoh pengembangan penanganan perkara dari OTT. “Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah, yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar. Dalam kasus ini misalnya. Dari barang bukti awal Rp 600 juta, berkembang menjadi Rp 106 miliar,” ujar Febri, Senin (17/12).

Baca juga : Sudah Tahu Isi Dakwaan Jaksa, Irwandi Copot Alat Bantu Dengar

Senin (17/12), Zainudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Lampung. Dia didakwa empat dakwaan sekaligus. Adik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan itu dinilai telah menerima suap, gratifikasi, ikut menjadi pemborong proyek, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “KPK akan mengungkap satu persatu bukti-bukti transaksi dan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan selama menjabat,” tegas Febri.

Baca juga : Banyak Yang Nangis, Minta Hukuman Ditunda

KPK berharap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain, khususnya di Lampung, agar tidak menerima suap dan gratifikasi selama menjabat. Atau, jika ada pemberian gratifikasi terhadap kepala daerah yang tidak dapat ditolak karena diberikan secara tidak langsung atau melalui orang lain, agar segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Sehingga, dapat terhindar dari pidana pasal gratifikasi di pasal 12 B UU 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.