Dark/Light Mode

Ronny Bugis, Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun

Kamis, 11 Juni 2020 16:30 WIB
Ronny Bugis, Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus penganiayaan berat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa menilai, Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuhnya.

Baca juga : Terlibat Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan yang memberatkan, Ronny dinilai jaksa mencederai institusi Polri. Sementara yang meringankan, dia berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Tuntutan Ronny digelar terpisah dengan terdakwa penyerang Novel lainnya, Rahmat Kadir Mahulette.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan, terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana.

Disebut terencana, lantaran kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel, sebelum melancarkan aksinya.

Baca juga : Disidang In Absentia, Bos PT TPPI Dituntut 18 Tahun Penjara

Keduanya, menurut keterangan saksi, terlihat "nongkrong" di pinggir kali selama 10 hingga 15 menit sambil memandang rumah Novel.

Kemudian, saksi melihat Novel berjalan ke masjid Al-Ikhlas untuk sholat Subuh, disusul ibu-ibu yang berjalan keluar gang. Lalu, Rahmat menjalankan motornya dan menghampiri Novel seraya menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban. "Dan korban terjatuh," tutur jaksa.

Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat Kadir. Jaksa pun mengatakan, perbuatan keduanya dikategorikan sebagai penganiayaan berat.

Luka itu, juga disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Baca juga : Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Dituntut 9 Tahun Penjara

"Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti," tegas Jaksa.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.