Dark/Light Mode

Aspri Mantan Menpora Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding

Selasa, 16 Juni 2020 08:28 WIB
Miftahul Ulum. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Miftahul Ulum. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
9,5 Tahun Penjara

Kemarin, Pengadilan Tipikor Ja­karta juga menggelar sidang tuntutan perkara Yul Dirga, mantan kepala kantor Pajak Penanaman Modal asing (KPP PMA) III Jakarta.

Jaksa KPK menuntut Yul di­ jatuhi hukuman 9,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider bulan 4 kurungan. “Supaya menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama­-sama dan ber­lanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua,” Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan. 

Jaksa juga menuntut Yul di­ jatuhi hukuman tambahan mem­bayar uang pengganti. “Se­jumlah 133.025 dolar AS, 49 ribu dolar Singapura dan Rp 25 juta selambat­-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hu­kum tetap,” ujar Wawan.

Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang peng­ganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ter­dakwa dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Menurut jaksa, Yul terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan katherine alias Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes automotive Pte Ltd. Jumlahnya 34.625 dolar AS (sekitar Rp 474 juta) dan Rp 25 juta.

Pemberian rasuah itu agar Yul dan tim pemeriksaan pajak KPP PMA III Jakarta menyetujui per­mohonan lebih bayar pajak (resti­tusi) yang diajukan PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Untuk tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) sebesar Rp 5,03 miliar. Atas persetujuan Yul, tim pemeriksaan menawarkan ban­tuan mengurus restitusi dengan imbalan Rp 1 miliar. Yul lalu menekan persetujuan restitusi sebesar Rp 4,592 miliar.

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Untuk tahun pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) sebesar Rp 2,77 miliar. Tim pemeriksa kembali me­ nawarkan bantuan mengurusnya. Minta imbalan Rp1 miliar.

Pada 31 Juli 2018, Yul menan­datangani Surat Perintah Mem­bayar kelebihan Pajak sejumlah Rp 2,777 miliar dan dengan memperhitungkan pemotongan maka yang dibayar ke PT WAE adalah Rp 2,678 miliar.

Yul juga diadili karena mene­rima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp 1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (seki­tar Rp 482 juta) dari para wajib pajak KPP PMA IIIJakarta. Pada 2017, 10 ribu dolar AS dan 32 ribu dolar Singapura. Sedangkan tahun 2018, 88.400 dolar AS dan 17.000 dolar Singapura.

Yul diketahui menukarkan valuta asing itu dalam 13 kali transaksi. Jumlah seluruhnya Rp 1,89 miliar.

Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

Gratifikasi ini tidak pernah di­ laporkan kepada KPK. Padahal, UU mewajibkan pelaporan grati­fikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.