Dark/Light Mode

KPK-Dubes Australia Bahas Pencegahan Korupsi Swasta & Pelacakan Aset

Senin, 18 Februari 2019 16:51 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Dubes Australia untuk Indonesia Gary Quinlan, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/2). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Dubes Australia untuk Indonesia Gary Quinlan, memberi keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/2). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu, Syarif juga menyatakan KPK bekerja sama dengan Australia dalam hal penindakan. Termasuk, pelacakan aset dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah aset Emirsyah Satar, eks Dirut Garuda Indonesia yang diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Baca juga : Eni Saragih Pertanyakan Keadilan

“Ya, saya juga menyampaikan hal itu kepada Duta Besar Australia. Karena dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, beberapa di antaranya menyangkut masalah aset di Australia. Kami bekerja sama menangani hal itu. Dan itu (aset Emirsyah, red) menjadi salah satu aspek yang kita diskusikan barusan,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Pengaturan Skor Akan Terbongkar Sampai Ke Akarnya

Sementara itu, Quinlan bicara soal pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi semua negara. Dia menyebut kerja sama Australia dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi sudah berlangsung lama. “Sekarang, kita lanjutkan kerja sama Indonesia dan Australia. Banyak bantuan, seperti membantu pelatihan, peningkatan kompetensi profesional, berbagi pengalaman,” beber Quinlan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.