Dark/Light Mode

Kasus DAK Kebumen

Sekjen DPR Diperiksa Jadi Saksi Taufik

Senin, 18 Februari 2019 16:20 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, selepas pemeriksaan sebagai saksi bagi Taufik Kurniawan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, selepas pemeriksaan sebagai saksi bagi Taufik Kurniawan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan sebagai tersangka. 

Hari ini, Senin (18/2), penyidik komisi antirasuah menggarap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi bagi Taufik.  Mengenakan batik coklat, Indra tiba di markas KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa menit sebelum pukul 11.00 WIB.

Ditanya soal kedatangannya, dia tak banyak bicara. Indra hanya mengiyakan dirinya dipanggil sebagai saksi bagi Taufik Kurniawan. Indra keluar setelah berada di dalam gedung KPK selama sekitar 3,5 jam. Pukul 14.30 WIB, dia keluar.

Baca juga : Plt Ketum PSSI Jokdri Jadi Tersangka

Indra mengaku penyidik mengonfirmasi kepada dirinya mengenai proses penganggaran di DPR, yang berkaitan dengan kasus Taufik.  Penyidik juga mengklarifikasi dokumen-dokumen atau risalah-risalah alias laporan singkat di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mereka sita berkaitan dengan kasus ini.

“Saya kira dua poin itu aja yang diminta oleh KPK. Saya dikonfirmasi ada sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK tadi. Jadi untuk memastikan itu aja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR,” imbuhnya. 

Indra enggan membeberkan lebih jauh isi pemeriksaannya. Dia ogah mengungkapkan hal-hal yang menyangkut materi secara substansi. “Itu ke penyidik. Saya rasa saya nggak boleh bicara ya, hanya teknis. Karena saya hanya selaku sekretaris jenderal tentunya kan saya memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan,” tutup Indra. 

Baca juga : Steffy Burase Bantah Dibiayai Irwandi Yusuf

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid pada Kamis (14/2). Selain Jazilul, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto juga turut diperiksa.  Pemeriksaan itu disebut untuk menelusuri proses penganggaran DAK Fisik Kebumen. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar cair. Fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya telah didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.