Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Mangkir Diperiksa Dalam Kasus Suap MA
KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bhakti
Jumat, 26 Juni 2020 19:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali terseret ke dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Perkara tersebut telah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca juga : Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp 3,4 T Untuk Pemulihan Industri
Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Kamis (25/6). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut. "Yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/6).
Baca juga : Periksa Orang Kaya, KPK Zimbabwe Terapkan Audit Gaya Hidup
Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi. Yang jelas, kata Ali, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.
Baca juga : India Pesimistis Badai Corona Segera Berlalu
"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada Selasa tanggal 30 Juni 2020," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya