Dark/Light Mode

Mangkir Diperiksa Dalam Kasus Suap MA

KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bhakti

Jumat, 26 Juni 2020 19:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali terseret ke dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Perkara tersebut telah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca juga : Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp 3,4 T Untuk Pemulihan Industri

Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, Kamis (25/6). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut. "Yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/6).

Baca juga : Periksa Orang Kaya, KPK Zimbabwe Terapkan Audit Gaya Hidup

Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi. Yang jelas, kata Ali, keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.

Baca juga : India Pesimistis Badai Corona Segera Berlalu

"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada Selasa tanggal 30 Juni 2020," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.